Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Siborongborong Minta Polres Taput Tindak Tegas Pelaku

Bongsu Batara Sitompul - Jumat, 25 April 2025 15:33 WIB
824 view
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Siborongborong Minta Polres Taput Tindak Tegas Pelaku
SNN/Dok
Hotbin Simaremare, kuasa hukum korban
Siborongborong(harianSIB.com)

Pasangan suami-istri (pasutri) korban pengeroyokan di areal perladangan Kelurahan Pasar Siborongborong mendesak Polres Tapanuli Utara (Taput) menindak tegas para pelaku yang masih berkeliaran.

Korban, Dorma br Hutajulu (43) dan Monang Liffe Nababan (54), diduga dikeroyok lima orang di ladang milik mereka pada 12 April 2025. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Tarutung.

Baca Juga:

Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare, SH, mengatakan laporan polisi telah diajukan 13 hari lalu, namun pelaku berinisial AN, RIN, RJN, RNN, dan IL belum ditangkap.

"Klien kami terus diintimidasi, bahkan akses ke ladang ditutup paksa. Kami minta Polres Taput bertindak cepat sebelum terjadi hal tidak diinginkan," tegas Hotbin, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, pelaku menyerang Dorma dengan mencakar leher dan menjambak rambut, sementara Monang didorong dan dicekik hingga terjatuh. Usai pengeroyokan, pelaku masih mengancam hingga depan rumah korban.

Kapolres Taput melalui Humas Aiptu Walpon Baringbing menyatakan penyidik telah memeriksa dua saksi pada Rabu (23/4) dan korban pada Kamis (24/4). "Langkah selanjutnya adalah memeriksa para terduga pelaku," ujarnya.

Hotbin menegaskan, ladang tersebut adalah warisan yang dikelola puluhan tahun tanpa masalah. Ia mendesak penegakan hukum adil agar tidak jadi preseden buruk.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru