Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Juni 2025

Hendak Edarkan Sabu, Tiga Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 25 April 2025 17:40 WIB
153 view
Hendak Edarkan Sabu, Tiga Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
Foto: Dok/Humas Polres Sergai
Tiga orang pria hendak menjual sabu diringkus Satresnarkoba Polres Sergai, Jumat (25/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 20,19 gram. Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, Rabu (23/4/2025) lalu.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, DTS (35) warga Tebingtinggi, HS (25) warga Medan, dan SS (38) warga Perbaungan, Sergai.

Baca Juga:

Ps Kasihumas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menerangkan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit I, Ipda Joko Winarno, melakukan penyelidikan dan undercover terhadap tersangka utama SS.

"Setelah kesepakatan harga dan jumlah barang, transaksi direncanakan dilakukan di sebuah rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, ketiga tersangka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor RX King BK 6434 RAW.

Baca Juga:

Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN), Jumat (25/4/2025).

Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram, yang dibungkus dalam kantong plastik kresek warna biru dan disembunyikan dalam lampu sepeda motor. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Zulfan menambahkan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
2 Nelayan Tenggelam di Danau Toba

2 Nelayan Tenggelam di Danau Toba

Samosir(harianSIB.com)Dua nelayan kakak beradik Kandy Malau (30) dan Amran Malau (49) dilaporkan tenggelam di Danau Toba tepatnya di kawasan