Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 20:04 WIB
362 view
Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV
Youtube @kejaksaan-ri
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Bersama Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Tian disangka melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella dan Junaedi. Sementara jaksa menyidik kasus dugaan tindak pidananya, Dewan Pers tengah menganalisis produk jurnalistik yang dibuat. Tujuannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik sebagai wartawan dalam memproduksi berita tersebut.


Tian dan dua pengacara tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru