Rabu, 30 April 2025

Pria dengan Tato di Tangan Kiri Ditangkap Polisi Kasus Curanmor di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 29 April 2025 20:11 WIB
69 view
Pria dengan Tato di Tangan Kiri Ditangkap Polisi Kasus Curanmor di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
S saat diamankan di ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (28/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang pria bertato di tangan kiri, i S (31), diamankan polisi karena tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Pematangsiantar.

Pelaku warga Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu, diamankan petugas Jatanras Sat ReskrimPolres Pematangsiantar.

"Pelaku ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (28/4/2025)," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

Dijelaskannya, pelaku diringkus setelah korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi No. LP/B/202/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Dari laporan itu, kata dia, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:

Setelah diinterogasi, lanjutnya, S mengaku telah menjual sepeda motor korban di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu, Kanit Jatanras beserta tim melakukan pengembangan ke Jalan Medan dan menemukan sepeda motor milik korban tinggal mesinnya.

Kanit Jatanras juga melakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Di samping rumah itu ditemukan bodi sepeda motor Jupiter Z warna merah yang telah di bongkar. Selanjutnya S beserta barang bukti diboyong ke Mako Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Tersangka akan diproses dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana," kata Sandi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru