Batubara
(harianSIB.com)Polres Batubara melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,89 kg dari Pria berinisial B (43) warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan melalui Humas Iptu Fahmi, menginformasikan kepada wartawan, Selasa (29/4/2025) bahwa penangkapan dilakukan di di areal Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sabtu (26/4/2025).
Pengungkapan dikatakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.897 gram, tas ransel warna hitam, handphone android, uang 50 Ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp1.035.000,-.
Sat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Editor
: Bantors Sihombing