Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Perusakan Tugu Dayok Mirah, 1 Buron

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 30 April 2025 13:36 WIB
543 view
Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Perusakan Tugu Dayok Mirah, 1 Buron
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi memaparkan pengungkapan pelaku perusakan "Tugu Dayok Mirah, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (29/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap pelaku perusakan "Tugu Dayok Mirah" yang merupakan salah satu cagar budaya yang berdiri di Kota Pematangsiantar.

Ternyata pelaku perusakan inisial S (33), warga Kecamatan Siantar Timur itu, juga terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:


Hal itu dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan Sah Udur, pengungkapan kasus perusakan ini terbongkar setelah pihak pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait melaporkan "Tugu Dayok Mirah" di persimpangan lampu merah Rambung Merah Kota Pematangsiantar.

"Laporan tersebut berdasarkan: LP/B/211/IV/2025/SPKT /POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 April 2025," ucapnya.


Dari laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial S.

"Pelaku ditangkap berkat hasil penyelidikan petugas dan rekaman CCTV, terlintas bayangan sosok pelaku saat menyeberangi jalan sebelum melancarkan aksinya," sebutnya.


Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, perusakan dan mengambil bagian ekor dan sayap dilakukannya bersama temannya inisial MS.

"S berperan merusak dan mengambil bagian ekor dan sayap Tugu Dayok Mirah. Sementara MS memantau situasi lapangan. Pelaku MS masih kita buru," ungkapnya.


Seh Ukur menambahkan, dari pelaku disita barang bukti satu jins warna hitam dan satu topi merk Babe warna hitam.

Atas perbuatanya itu, pelaku dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Sebelumnya, S dan temannya MS (buron) berjalan kaki dan kemudian melakukan perusakan dan mencuri bagian ekor dan sayap "Tugu Dayok Mirah" di persimpangan lampu merah Rambung Merah, Kota Pematangsiantar, Minggu (6/4/2025) dini hari, sekira pukul 02.20 WIB. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru