Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba di Aeknatas Labura, Sabu 204,09 Gram Diamankan

Efran Simanjuntak - Rabu, 30 April 2025 19:54 WIB
421 view
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba di Aeknatas Labura, Sabu 204,09 Gram Diamankan
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Terduga pengedar sabu, IH alias Ikmal (37), warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Aeknatas, Rabu (30/4/2025) dini hari.
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Terduga pengedar sabu, IH alias Ikmal (37), ditangkap di tepi jalan umum, depan Warung Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Kecamatan Aeknatas, Rabu (30/4/2025).

"Tim I Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin narkoba-akp-sopar-budiman/" target="_blank">Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman SH dan Kanit Idik I Ipda Rahmadhan Hilal, mengamankan terduga pengedar sabu, IH alias Ikmal, di Simpang Halimbe. Tim juga mengamankan barang bukti sabu 204,09 gram bruto," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan Tim Operasional pada Rabu 30 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.


Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sabu 2 bungkus (204,09 gram) dari Ikmal, saat ditangkap di Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Aeknatas, Labura, Rabu (30/4/2025) dini hari. (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)


"Dari terduga pelaku Ikmal, warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, tim polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus (plastik klip) besar berisi sabu, plastik asoi warna putih, 2 balutan lakban hitam, 2 helai tisu yang digunakan membungkus sabu dan sepeda motor Yamaha Jupiter hitam tanpa pelat nomor polisi," ungkap Kompol Syafrudin.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari Ikmal, narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I, berdomisili di Medan.

"Saat ini, Ikmal beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dan proses hukum," sebutnya.

Kasi Humas juga mengatakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku," jelasnya. (**)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sabu 2 bungkus (204,09 gram) dari Ikmal, saat ditangkap di Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Aeknatas, Labura, Rabu (30/4/2025) dini hari. (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)

Tags:

Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Kasi Humas Kompol Syafrudin, narkoba-akp-sopar-budiman/" target="_blank">Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, narkoba-ipda-rahmadhani-hilal/" target="_blank">Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Rahmadhani Hilal, narkoba, narkotika, sabu, Simpang Halimbe, Desa Halimbe, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura,

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru