Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Kota Batam

Roy Surya D Damanik - Jumat, 02 Mei 2025 14:34 WIB
680 view
Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Kota Batam
(Foto Dok/Polsek)
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan tiba dibandara Kualanamu dengan membawa pelaku penganiayaan berinisial LP yang diringkus dari Kota Batam, Kepri, Kamis (1/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Baru ringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial LP (45) warga Jalan Surau Gang Cikditiro Kelurahan Sei Putih Tengah I, Kecamatan Medan Petisah.


Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (2/4/2025) membenarkan jika pelaku diamankan pada, Kamis (1/4/2025).

Baca Juga:

"Pelaku LP kita amankan dari Komplek Plamo Garden Blok A Baloi Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya.

Lanjut Kanit, pelaku diringkus atas laporan korban Zaur Rahman (30) dengan Nomor: LP/B/266/IV/2025/Polsek Medan Baru, tanggal 8 April 2025.

Baca Juga:


"Dalam laporannya korban mengaku dianiaya oleh 4 pria di Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka robek di kepalanya. Menindaklanjuti laporan korban, saya bersama anggota mengecek lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.

Iptu Poltak menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapat informasi keberadaan LP di Kota Batam. Kamis pagi Kanit bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku saat berada di Komplek Plamo Garden Blok A Baloi Permai. Selanjutnya LP dibawa ke Medan guna proses selanjutnya.


"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui jika motif penganiayaan itu lantaran sakit hati dengan korban. LP diduga otak pelaku penganiayaan itu. Sedangkan pelaku lainnya masih kita kejar," pungkasnya sembari menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Yo 351 dari KUHP Pidana karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru