Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 03 Mei 2025 10:20 WIB
553 view
Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak (pegang mic) mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.

"Dari hasil keterangan bahwa dia tidak tahu kronologi penangkapan suaminya dan langsung melakukan perlawanan dengan cara menarik polisi, mendorong dan berusaha melepaskan tersangka (suaminya) yang ditangkap," ungkap Sah Udur.


Bahkan saat tersangka JP diboyong sampai ke mobil petugas, tapi Ajura masih berusaha menghalangi jalannya mobil dan memukuli dari depan dan belakang mobil petugas dan bahkan mengejar.

Baca Juga:

"Ajura sudah diamankan dan masih ada tersangka lainnya sampai saat ini masih kita buru, karena melarikan diri," terang polisi wanita tersebut.

Baca Juga:

Lanjut Sah Udur, atas perbuatannya Ajura dipersangkakan melanggar pasal 214 yaitu melakukan perlawanan kepada pejabat yang melaksanakan tugas sah dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru