Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 03 Mei 2025 10:20 WIB
552 view
Lawan dan Halangi Petugas saat Penangkapan Narkoba, Wanita Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Ando Sitio
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak (pegang mic) mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, angkat bicara soal adanya oknum tertentu yang menghalangi petugas kepolisian saat pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bangsal Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara baru-baru ini.

Baca Juga:

Ironisnya lagi oknum yang melakukan perlawanan dan menghalangi petugas saat itu, ternyata seorang perempuan karena seakan tidak terima suaminya ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika.


Baca Juga:
Ini lah sosok tersangka wanita Ajura (pakai masker) yang turut dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).(Foto: harianSIB.com/Ando Sitio)

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Sah Udur saat mendampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sore.


Sah Udur menyebut, perlawanan dilakukan oknum wanita tersebut mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat dan berteriak-teriak tidak ada barang bukti saat penangkapan petugas di kawasan Bangsal, sehingga masyarakat setempat berkumpul di lokasi.


Namun kata dia, dengan adanya informasi tersebut dan video sebagai barang bukti, sehingga pihaknya mengamankan perempuan bernama Ajura (34) di Jalan Mawar Kota Pematangsiantar, Kamis (1/5/2025).


"Dari hasil keterangan bahwa dia tidak tahu kronologi penangkapan suaminya dan langsung melakukan perlawanan dengan cara menarik polisi, mendorong dan berusaha melepaskan tersangka (suaminya) yang ditangkap," ungkap Sah Udur.


Bahkan saat tersangka JP diboyong sampai ke mobil petugas, tapi Ajura masih berusaha menghalangi jalannya mobil dan memukuli dari depan dan belakang mobil petugas dan bahkan mengejar.

"Ajura sudah diamankan dan masih ada tersangka lainnya sampai saat ini masih kita buru, karena melarikan diri," terang polisi wanita tersebut.


Lanjut Sah Udur, atas perbuatannya Ajura dipersangkakan melanggar pasal 214 yaitu melakukan perlawanan kepada pejabat yang melaksanakan tugas sah dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru