Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Komplotan Pengedar Sabu di Jalan Nagur Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 04 Mei 2025 16:13 WIB
312 view
Komplotan Pengedar Sabu di Jalan Nagur Pematangsiantar Dibekuk Polisi
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (3/5/2025).

Sedangkan tersangka TPP, perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP dan mendapat upah uang rokok sebanyak Rp.15.000 ribu perpaketnya dan gratis memakai sabu.

Lanjut dia menerangkan, dari pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketiganya dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru