Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Komplotan Pengedar Sabu di Jalan Nagur Pematangsiantar Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 04 Mei 2025 16:13 WIB
313 view
Komplotan Pengedar Sabu di Jalan Nagur Pematangsiantar Dibekuk Polisi
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (3/5/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Tiga komplotan pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial RAP (35), MP (38) dan TPP (45) diringkus polisi di Jalan Nagur Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/5/2025).

Informasi diperoleh, ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga:


"Ketiganya kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Sabtu (3/5/2025) malam.

Baca Juga:

Dijelaskan dia, ketiga tersangka diamankan petugas di dalam satu rumah di Jalan Nagur saat membungkus sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 27 paket sabu seberat 8,55 gram, uang sejumlah Rp.235.000 dan handphone.



Dari hasil interogasi sambung Kasat, tersangka RAP mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara di belinya dari laki-laki inisial J. Saat itu tersangka MP berperan menemani tersangka RAP berjualan sabu di dalam rumah tersebut dan mendapat upah memakai sabu gratis.


Sedangkan tersangka TPP, perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP dan mendapat upah uang rokok sebanyak Rp.15.000 ribu perpaketnya dan gratis memakai sabu.

Lanjut dia menerangkan, dari pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketiganya dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru