Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Saat Hendak Transaksi Sabu, Seorang Wanita Jalan Perwira Diciduk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 04 Mei 2025 18:56 WIB
451 view
Saat Hendak Transaksi Sabu, Seorang Wanita Jalan Perwira Diciduk Polisi
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka MYP dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Wanita inisial MYP (39) dibekuk polisi di pinggir Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (2/5/2025).

MYP yang berambut hitam panjang tersebut ditangkap petugas tak jauh dari kediamannya di Jalan Perwira atas kasus keterlibatan peredaran sabu.

"MYP kita amankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Minggu (4/5/2025) siang.

Baca Juga:

Dari penangkapan tersangka kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti.

Selain itu, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba lalu membawa tersangka untuk melakukan penggeledahan dirumahnya.

Baca Juga:

Kemudian dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.

Usai diinterogasi, tersangka mengaku keberadaanya di lokasi penangkapannya tersebut untuk melakukan penjualan sabu." Total 3 paket sabu seberat 4,28 gram tersebut miliknya yang didapatkannya dari kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak di kenal," jelasnya.

Dengan adanya pengakuan itu lanjut Kasat menambahkan, tersangka MYP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya itu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tanda Jonny. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru