Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Polrestabes Medan Ciduk 3 Tersangka Bamdar dan Pengedar Narkoba, 1380 Gram Sabu Disita

Roy Surya D Damanik - Selasa, 06 Mei 2025 20:26 WIB
236 view
Polrestabes Medan Ciduk 3 Tersangka Bamdar dan Pengedar Narkoba, 1380 Gram Sabu Disita
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Ketiga bandar dan pengedar sabu berinisial MJJ, YS dan H diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (6/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 3 tersangka bandar dan pengedar narkoba di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, serta menyita barang bukti sabu seberat 1380 gram.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial MJJ (30) dan H (51) keduanya warga Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan dan YS (37) warga Dusun XX Desa Percut.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025) mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidilan di lapangan.

Baca Juga:


"Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung turun ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO). Di perjalanan kita melihat seorang pria berinisial MJJ yang ciri-cirinya sudah dilaporkan masyarakat sedang mengendarai mobil Honda Brio BK 86 RJ," ujarnya.


Kasatres Narkoba menambahkan, petugas langsung menghentikan laju mobil tersangka dan langsung menangkapnya. Saat digeledah, dari dalam mobil ditemukan 380 gram sabu. Saat diinterogasi, MJJ baru saja mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) kepada tersangka H.

Baca Juga:


"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergaul menciduk H dan YS, serta disita 1 Kg sabu. Saat diinterogasi, H sengaja memanggil YS untuk mencoba kualitas sabu yang baru dipesannya. Namun belum sempat dicoba, keduanya kita ringkus. Di lokasi juga diamankan timbangan elektrik dan sejumlah handphone. Para tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Thoomy.


Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, H mengaku sebagai pengedar dan dia memesan sabu dari MJJ. H mendapat komisi 10% dari penjualan. Sedangkan YS berperan sebagai perantara sekaligus penguji kualitas sabu sebelum diedarkan.


"Sedangkan MJJ merupakan pemasok yang membeli sabu dari seorang buronan berinisial J (DPO) seberat 2 Kg. Kasus ini diduga terkait jaringan narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Percut Sei Tuan," ungkapnya.


AKBP Thommy mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba.


"Kami terus bergerak cepat untuk mengungkap jaringan hingga ke akarnya," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru