Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Hendak Transaksi Ekstasi, Pria Asal Simalungun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 08 Mei 2025 16:35 WIB
83 view
Hendak Transaksi Ekstasi, Pria Asal Simalungun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka SR dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (6/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria inisial SR (25), ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (6/5/2025) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Informasi diperoleh, SR warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Kamis (8/5/2025), mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang hendak bertransaksi ekstasi di Jalan Parapat.

Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SR saat hendak bertransaksi dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 butir ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang celananya.

Baca Juga:

Saat diinterogasi, tersangka mengaku pemilik ekstasi itu dan masih ada menyimpan ekstasi di kamar kosnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke kamar kosnya.

Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan dari kamar kos ditempati tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 plastik merah berisikan 1 buah plastik biru di dalamnya terdapat 3 butir ekstasi warna biru, 5 butir ekstasi warna hijau dan 7 butir ekstasi warna kuning.

Jonny menambahkan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.

"SR sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru