
Viral! Kapolri Perintahkan Tembak Massa yang Terobos Mako Brimob
Jakarta(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa yang menerobos markas kepolisia
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat ReskrimAKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya diJalan Bilal, Kecamatan Medan Timurtak jauh dari tempat pemakaman umum Muslim, Jumat (9/5/2025) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil DNA untuk mengungkap orangtua bayi tersebut.
"Kita harus menunggu hasil DNA. Dia mengakui ada hubungan asmara dengan abangnya, R. Sebab NH sendiri tidak mengetahui ayah dari bayi malang itu," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolrestabes menegaskan bahwa keduanya merupakan saudara kandung. Keduanya tinggal di salah satu rumah Barak Tambunan, Sicanang, Belawan. Disebutkan Gidion, mereka berdua tinggal bersama orangtuanya atau tidak, dia juga belum thau.
"Karena sudah dewasa keduanya, sudah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kalau anak-anak, kita wajib tau siapa orang tuanya. Kita belum mendalami mengapa keduanya nekat berhubungan meski sedarah. Pasti ada sesuatu, kita masih mendalami. Masih banyak hal-hal yang perlu kita dalami lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
Kombes Gidion menambahkan, tujuan keduanya memesan ojol untuk membuang bayi itu. Keduanya saat itu sangat bingung setelah mengetahui bayi tersebut tewas. Ide pengiriman melalui ojol merupakan buah pikiran R.
"Memang mau dibuang. Tingkat kecerdasan orangkan beda-beda. Jadi mereka sengaja mau membuang dengan memesan ojol ke sini," jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Lanjut Kapolrestabes, bayi berjenis kelamin laki-laki itu belum memiliki nama dan merupakan anak pertama dari NH. Sejauh ini pihaknya masih menunggu proses scientific investigation untuk konstruksi hukum keduanya.
"Kita masih mau memastikan penyebab kematiannya. Jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi, pasti lebih berat dan akan dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Tetapi kalau kematian bayi secara wajar dan memang karena sakit, ada kondisi yang tidak bisa dilakukan ibunya, pasalnya akan berbeda. Sementara kita kenakan Pasal 80," tutupnya.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa yang menerobos markas kepolisia
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonakt
Aekkanopan(harianSIB.com)Seorang pria berinisial AMN (24), warga Dusun Sukamulia, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labu
Jakarta(harianSIB.com)Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem oleh DPP Partai NasDem, se
Medan(harianSIB.com)Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan dilempari bom molotov oleh sekelompok remaja yang diduga geng motor dengan men