Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Dibekuk

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 15 Mei 2025 10:41 WIB
242 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Dibekuk
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Keempat tersangka inisial FH, YA, DAP dan DRS diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/5/2025).

Informasi didapat dari pengungkapan itu, empat orang diduga pengedar sabu masing-masing inisial FH (20), YA (22), DAP (22) dan DRS (28) diamankan beserta barang bukti oleh petugas.

Baca Juga:

Inilah sejumlah barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) malam. (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

Baca Juga:
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (15/5/2025), menjelaskan pengungkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya, kerap dijadikan lokasi diduga peredaran sabu.


Mendapatkan informasi itu, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka inisial FH warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari dan YA warga Huta 1 Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun di salah satu rumah di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya, Sabtu (10/5/2025) siang.

Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan bersama RT setempat dan ditemukan barang berupa 1 buah handphone merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp. 260.000, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket sabu dibalut tissu (seberat 1,32 gram).


Saat dilakukan interogasi terhadap FH dan YA mengatakan bahwa 1 paket sabu itu mereka dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua, namun milik tersangka DRS warga Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi yang sedang pergi ke kota Medan bersama temannya DAP Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun untuk menjemput sabu.


Mendengar pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas menunggu sampai malam harinya di lokasi, tepatnya sekira pukul 19.30 WIB, tersangka DAP dan DRS tiba di salah satu depan rumah di Perumahan Bombongan menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC.

Melihat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik asoi warna kuning berisi 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu seberat 1,35 gram.

Lanjut Kasat, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di kota Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Lalu keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru