Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Dua Jam Setelah Beraksi, Pencuri Mesin Kopi dan Genset Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 21 Mei 2025 15:58 WIB
139 view
Dua Jam Setelah Beraksi, Pencuri Mesin Kopi dan Genset Diringkus Satreskrim Polres Sergai
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian mesin kopi dan genset, Minggu (18/5/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian mesin kopi dan genset hanya 2 jam setelah aksi pencurian tersebut terjadi, Minggu (18/5/2025) lalu.

Kanit 1 Pidum Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsady STrk, melalui Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial Z (40), warga Dusun 2 Kampung Keling, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Baca Juga:

Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, Muhammad Yasir (38), warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, menerima informasi dari seorang saksi bernama Izhar Rachmadsyah, yang memberitahukan bahwa mesin kopi dan genset miliknya hilang dari lokasi usahanya di belakang Kantor Bank Sumut. Barang-barang tersebut sebelumnya disimpan dalam mobil ekspas milik korban yang terparkir di lokasi.

Mengetahui hal tersebut, korban bergegas menuju lokasi bersama istrinya, Selviana, dan mendapati barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sergai dan menyebutkan nama pelaku yang diduga berinisial Z.

Baca Juga:

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan tersangka pelaku. Sekira pukul 19.00 WIB atau 2 jam setelah kejadian, pelaku Z berhasil diamankan di kawasan Tenda Biru, Seirampah Kiri, Kecamatan Seirampah. Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha menjual barang hasil curiannya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin pembuat kopi dan satu 1 mesin genset warna merah," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis harianSIB.com, Rabu (21/5/2025).

Saat ini, tersangka Z telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang diketahui berinisial S.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru