Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

3 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 549,6 Juta di Nias Barat, Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli

Martohap Simarsoit - Kamis, 22 Mei 2025 21:21 WIB
83 view
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 549,6 Juta di Nias Barat, Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli
(foto:dok/Kasintel Kejari Gunungsitoli)
Para tersangka korupsi pengelolaan dana desa saat dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli, Kamis (22/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo'o
Kecamatan Ulu Moro'o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA)
2023-2024, yang salah satu terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung dan Peningkatan Pembangunan Jalan Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH
melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, Kamis (22/5/2025)
menginformasikan, ketiga orang tersebut yaitu tersangka YG selaku bendahara desa, tersangka KG selaku kepala desa tahun 2023 dan tersangka TG selaku Pj Kepala Desa 2024.

Disebutkan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara sebesar
Rp.549.607.041 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o Nias Barat TA 2023-2024 tersebut," sebut Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media via Wa, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan karena
ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan di lapangan. Dalam laporan realisasi disebut kegiatan belum
dilaksanakan, namun dana desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).

"Berdasarkan fakta- fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, tim jaksa
penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan", ujarnya.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan para tersangka oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan
dinyatakan sehat. Ketiga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak
22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Kasi Intelijen. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru