Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Polres Sergai Tembak Residivis Kasus Pencurian, Dua Lainnya Buron

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 23 Mei 2025 14:37 WIB
1.123 view
Polres Sergai Tembak Residivis Kasus Pencurian, Dua Lainnya Buron
Foto: harianSIB.com / M Arif H
TUNJUKKAN: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH didampingi anggota menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku di Aula Patriatama Mapolres setempat, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya di rumah Siti Fatimah pada 13 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol 3 unit ponsel dari berbagai merek.

Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023 lalu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," pungkasnya.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari 2 laporan pencurian, meliputi 2 unit ponsel, 1 unit tablet dan 1 buah obeng panjang. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru