Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Jambret HP Mahasiswi, Seorang Pria Ditangkap saat Ngamen

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 24 Mei 2025 21:16 WIB
226 view
Jambret HP Mahasiswi, Seorang Pria Ditangkap saat Ngamen
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku jambret inisial FK saat diamankan di Polsek Siantar Selatan, Rabu (21/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Jambret handphone milik mahasiswa, pria inisial FK alias F (30) warga Huta III Karang Keri Kelurahan Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan polisi.

Pelaku diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Selatan di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (21/5/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon, melalui Kanit Reskrim Ipda Marlon Hutahean, Sabtu (24/5/2025), menjelaskan, penjambretan itu terjadi di Jalan Tarutung Simpang Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (8/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:

Awalnya pagi itu, korban Bintang Maylin Marbun (21) berjalan kaki baru menjemput keponakannya dari sekolah hendak pulang ke rumah mereka di Jalan Tarutung. Setiba di lokasi kejadian, tiba-tiba tas milik korban dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi.

Korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik tas dengan pelaku. Namun pelaku berhasil mengambil handphone merek Samsung Galaxy A35 5 G dari dalam tas korban kemudian membawa kabur.

Baca Juga:

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / V / 2025 / SPKT / POLDASU / RES SIANTAR / SEK SELATAN, tanggal 8 Mei 2025.

Dari laporan itu sambung Kanit, petugas melakukan penyelidikan, Rabu (21/5/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB. Tim akhirnya berhasil mengungkap kasus jambret tersebut dengan menangkap FK usai mengamen di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Tidak hanya itu, dari pelaku juga turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi, 1 buah Helm warna hitam bertuliskan TRX 3 dan handphone merek Samsung Galaxy A35 5 G milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru