Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Senin, 26 Mei 2025 14:21 WIB
280 view
Polrestabes Medan Ringkus Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
Ketiga tersangka pengedar narkoba berinisial Ka alias Ika, Ir alias Panjol dan SR alias Bogel diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (26/5/2025).

PENGUNGKAPAN KEDUA

Dari pengungkapan kedua lanjut Thommy, petugas menciduk seorang pengedar narkoba berinisial SR alias Bogel di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I.

"Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa di Gang Lampu I sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada seorang pria sedang berdiri di gang tersebut. Petugas bergerak cepat meringkus pria tersebut," kata Kasatres Narkoba.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan penggeledahan dari tangan kanan tersangka SR alias Bogel ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 0,43 gram yang dapat digunakan untuk 5 orang dan uang tunai Rp 70 ribu dari tangan kirinya diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu petugas juga mengamankan 5 bungkus plastik klip kosong di tanah tak jauh dari posisi tersangka ditangkap.

Baca Juga:

"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya. Barang haram itu dibeli SR alias Bogel dari seorang pria bergelar Fitmen dan mendapat upah Rp 100 ribu tiap gramnya. Diakui tersangka jika dia sudah 2 bulan menjual narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," jelasnya.

"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri. (**)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru