Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Pelaku Curat di Gunung Maligas Simalungun Diringkus Polisi

Jheslin M Girsang - Rabu, 28 Mei 2025 12:18 WIB
452 view
Pelaku Curat di Gunung Maligas Simalungun Diringkus Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Pelaku curat yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas diamankan di Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (28/05/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi. Pelaku curat itu berinisial SH (25) berprofesi sebagai buruh.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/166/V/2025/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2025," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (28/05/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah korban di Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dilaporkan ke polisi pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB.

"Korban sekaligus pelapor adalah Tegu Hartono (38). Kejadian pencurian ini diketahui setelah istri korban, Anggi Fajarwati menanyakan keberadaan tiga unit handphone yang sedang di charger di bawah televisi namun sudah menghilang," ujarnya.

Baca Juga:

Saat diperiksa, urai Verry, korban menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Barang-barang yang hilang adalah 3 unit handphone, uang tunai Rp500.000 dan satu lembar ATM Bank Sumut. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.

"Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar tempat tinggalnya di Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas. Saat penangkapan ditemukan satu unit HP merk Oppo A39 yang merupakan salah satu barang bukti milik korban," ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi, sambung Verry, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial PR (20). Hingga saat ini, PR masih dalam status buron dan sedang diburu petugas.

"Untuk tersangka SH telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku yang belum tertangkap, akan terus dikejar," pungkas Verry. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru