Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

Timsus Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Narkoba, 3 Pria Diamankan

Efran Simanjuntak - Kamis, 29 Mei 2025 17:20 WIB
736 view
Timsus Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Narkoba, 3 Pria Diamankan
Foto: Dok/Humas
Terduga pengedar sabu, AL (40), ditangkap Timsus Polres Labuhanbatu saat penggerebekan pondok warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, Minggu (25/5/2025).
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek satu pondok perladangan warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dan mengamankan 3 pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

"Dalam penggerebekan itu, tim petugas mengamankan tiga laki-laki, masing-masing berinisial AL (40), warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, JS (28), warga Dusun III Desa Tapian Nauli dan S (38), warga Dusun II Sei Jambu," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga:

Penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Minggu 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di pondok ladang warga tersebut.


Baca Juga:
Barang bukti sabu, ganja, HP, 5 bungkus plastik klip, tas dan uang Rp7,8 juta diamankan Timsus Polres Labuhanbatu saat menggerebek pondok warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, Minggu (25/5/2025). (Foto: Dok/Humas)

"Dari AL, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip besar berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, 1 lembar kertas warna cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 unit HP android merek Vivo, 5 bungkus berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp7.800.000 hasil penjualan sabu dan ganja," ungkap Kasi Humas.


Kemudian dari JS, tim mengamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing HP miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari Adlin Lubis (AL) seharga Rp100.000.

"Sementara dari S, tim petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penggerebekan," sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama 3 tahun. AL juga menyebutkan nama pemasoknya, seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru