Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Miliki 1,02 gram Sabu, Warga Kuala Tanjung Ditangkap di Limapuluh

Syahputra Nainggolan - Sabtu, 31 Mei 2025 10:58 WIB
535 view
Miliki 1,02 gram Sabu, Warga Kuala Tanjung Ditangkap di Limapuluh
foto: dok/Polres Batubara
Tersangka kepemilikan Narkoba, Z
Batubara (harianSIB.com)

Seorang pria berinisial Z (23) warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara ditangkap Polisi di Kecamatan Limapuluh karena terbukti memiliki 1,02 gram Sabu.

Humas Polres Batubara Iptu Fahmi, Sabtu (31/5/2025), menginformasikan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib, Personel Satres Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu yang berada Lingkungan VI, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Baca Juga:

Kemudian tim melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan Z. Petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku mengakui bahwa itu adalah miliknya.

Selanjutnya personel membawa pelaku berikut barang bukti 2 Plastik klip transparan sabu dengan berat brutto 1,02 Gram, 1 potongan kertas warna coklat, 1 plastik warna putih, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru, ke Mapolres Batubara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru