
Terjatuh dari Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru
Medan(harianSIB.com)Terjatuh dari sepeda motor, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (45) warga Jalan Lampung, Kel
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti seratusan plastik klip berisi sabu, uang tunai puluha juta rupiah, timbangan elektrik dan lainnya.
Baca Juga:
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis SNN, Senin (2/6/2025) menyampaikan bahwa pihaknya awalnya meringkus seorang pengedar narkoba berinisial APP serta menyita sejumlah barang bukti plastik klip berisi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, APP mengakui jika narkoba miliknya dibeli dari seorang bandar sabu berinisial CA alias Bewok. Berdasarkan dari pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan pria yang sudah menjadi target operasi (TO)," ujar Kasatres Narkoba.
Baca Juga:
Setelah diselidiki sambung Thommy, petugas mendapat informasi keberadaan Bewok di rumah kontrakannya. Petugas langsung bergerak lokasi yang dimaksud dan meenggerebek rumah kontrakan tersangka.
"Petugaspun berhasil meringkus Bewok dan mengamankan handphone yang digenggamnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika APP sering membeli sabu darinya. Diakui tersangka jika sabu miliknya disimpan di kamar mandi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 3 plastik klip besar berisi sabu seberat 118 gram, 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu dan 3 bungkusan plastik klip kosong," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja masih kata Thommy, petugas kembali melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah. Alhasil, dari dapur tepatnya samping kulkas ditemukan plastik kresek warna putih berisi uang sebesar R p54.500.000 uang hasil penjualan narkoba.
"Diakui Bewok bawa 118 gram sabu yang dapat digunakan untuk 180 orang itu merupakan sisa dari 200 gram yang dibelinya dari DP alias Petong (DPO) dengan harga Rp 66.000.000. Selama 1 tahun ini tersangka mengaku sudah sering atau perempat hari membeli sabu dari DP alias Petong mulai dari 100-200 gram sabu. Untuk 1 gram sabu itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Ditegaskan AKBP Thommy, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Terjatuh dari sepeda motor, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (45) warga Jalan Lampung, Kel
Sergai(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan, meninjau pembangunan infrastruktur di Kecamatan Perbaun
Binjai(harianSIB.com)DPRD Kota Binjai menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD definitif masa jabatan 2024
Tapteng(harianSIB.com)Setelah vakum selama tujuh tahun sejak 2018, kepengurusan Karang Taruna Tapanuli Tengah kembali diaktifkan dengan penu
Kutacane(harianSIB.com)Forum Bersama (Forbes) anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) VIII meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues, menggela