Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu

Roy Surya D Damanik - Senin, 02 Juni 2025 14:21 WIB
132 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu
(Foto Dok/Satres Narkoba)
BANDAR NARKOBA: Tersangka bandar narkoba berinisial CA alias Bewok berikut barang bukti 118 gram sabu dan uang puluhan juta rupiah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Berawal dari pengembangan, Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar sabu berinisial CA alias Bewok (44) warga Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti seratusan plastik klip berisi sabu, uang tunai puluha juta rupiah, timbangan elektrik dan lainnya.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis SNN, Senin (2/6/2025) menyampaikan bahwa pihaknya awalnya meringkus seorang pengedar narkoba berinisial APP serta menyita sejumlah barang bukti plastik klip berisi sabu.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, APP mengakui jika narkoba miliknya dibeli dari seorang bandar sabu berinisial CA alias Bewok. Berdasarkan dari pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan pria yang sudah menjadi target operasi (TO)," ujar Kasatres Narkoba.

Baca Juga:

Setelah diselidiki sambung Thommy, petugas mendapat informasi keberadaan Bewok di rumah kontrakannya. Petugas langsung bergerak lokasi yang dimaksud dan meenggerebek rumah kontrakan tersangka.

"Petugaspun berhasil meringkus Bewok dan mengamankan handphone yang digenggamnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika APP sering membeli sabu darinya. Diakui tersangka jika sabu miliknya disimpan di kamar mandi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 3 plastik klip besar berisi sabu seberat 118 gram, 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu dan 3 bungkusan plastik klip kosong," ungkapnya.

Tak sampai disitu saja masih kata Thommy, petugas kembali melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah. Alhasil, dari dapur tepatnya samping kulkas ditemukan plastik kresek warna putih berisi uang sebesar R p54.500.000 uang hasil penjualan narkoba.

"Diakui Bewok bawa 118 gram sabu yang dapat digunakan untuk 180 orang itu merupakan sisa dari 200 gram yang dibelinya dari DP alias Petong (DPO) dengan harga Rp 66.000.000. Selama 1 tahun ini tersangka mengaku sudah sering atau perempat hari membeli sabu dari DP alias Petong mulai dari 100-200 gram sabu. Untuk 1 gram sabu itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ditegaskan AKBP Thommy, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru