Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Polisi Tembak 2 Residivis Spesialis Bongkar Rumah

Roy Surya D Damanik - Senin, 02 Juni 2025 19:40 WIB
154 view
Polisi Tembak 2 Residivis Spesialis Bongkar Rumah
(Foto: Dok/Roy Damanik)
Dua pelaku spesialis bongkar rumah kosong masing-masing berinisial SD Alias Gebes dan M Alias Adi, tampak pincang setelah kaki keduanya ditembak polisi.
Medan(harianSIB.com)
Polisi menangkap dua pelaku spesialis bongkar rumah kosong, masing-masing berinisial SD Alias Gebes (40) dan M Alias Adi (39).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, didampingi Wakapolsek, AKP Philip Antonio Purba, dalam keterangan persnya di Mapolsek, Senin (2/6/2025), mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sunggal.

"Adapun lokasi pencurian yakni, Toko Vape Jalan Setia Budi Medan yang terjadi pada, 10 Mei 2025, di Jalan Darussalam Medan pada 25 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025 dan Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025. Dengan adanya laporan pencurian di sejumlah lokasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Kapolsek, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas kedua pelaku berinisial SD alias Gebes dan M alias Adi. Minggu (1/6/2025), kedua pelaku diringkus di Jalan Flamboyan Medan. Saat keduanya dibawa pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan yang sudah dijual, para pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan.

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku hingga rubuh. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:

Lanjut Bambang, motif para pelaku melakukan pencurian itu untuk memiliki barang yang yang dicuri dan mendapatkan uang dari hasil penjualan. Sedangkan modus operandi, pelaku berkeliling mencari rumah atau ruko yang kosong. Setelah mendapatkan target, kedua pelaku menggasak barang-barang berharga milik korbannya.

"Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil kedua pelaku selalu merubah warna cat sepeda motor hasil curiannya. Kedua pelaku merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari pejara," ungkapnya sembari menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

"Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 2 HP, 1 helm, 2 jaket warna coklat dan hitam, 2 topi warna hitam, 2 pasang sepatu, 2 tas gantung, 8 kunci L dan tang buaya, 1 jam tangan, dompet warna hitam berisi KTP, SIM, KIS, ATM, kartu berobat dan STNK sepeda motor milik korban," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru