Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Security

Rudi Afandi Simbolon - Senin, 02 Juni 2025 22:45 WIB
174 view
Polsek Torgamba Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Security
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
AP pelaku penggelapan Sepeda Motor Honda Vario BK3357YBM milik JS diamankan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Minggu (11/6/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)

Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan ringkus AP seorang pria yang melakukan penggelapan sepeda motor milik JS (28) seorang security warga Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (1/6/2025).

Informasi yang diperoleh wartawan dugaan penggelapan sepeda motor milik JS terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat itu JS yang merupakan security Pegadaian terbangun dari tidur mendengar suara gedoran pintu rumahnya. Saat membuka pintu, JS melihat pelaku AP bersama seorang temannya dan mempersilakan mereka masuk. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3357 YBM dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban.

Baca Juga:

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Torgamba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Minggu (1/6/2025), Tim Unit Luar Reskrim Polsek Torgamba mendapatkan informasi dan sejumlah bukti cukup untuk melakukan penindakan kepada pelaku.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar SH MH pun, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Dapot Tua Simanjuntak SH MH, beserta tim untuk bergerak. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku AP di rumahnya di Jalan Lingga Tiga, Desa N-4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:

Dari interogasi yang dilakukan Tim, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan kemudian menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kerugian diperkirakan Rp 11 juta rupiah,"kata AKP Samsul Adhar. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru