Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak

Roy Surya D Damanik - Selasa, 03 Juni 2025 20:28 WIB
173 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak
(Foto: Dok/Polrestabes)
Tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (3/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial LD (35), warga Jalan Perjuangan Ujung Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang sudah masuk target operasi (TO) petugas, turut disita paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatres NarkobaPolrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis SNN, Selasa (3/6/2025), mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Jalan Perjuangan Ujung.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar/undercover buy kepada seorang pria yang diduga sebagai penjual sabu. Petugas pun membeli 2 paket kecil sabu seharga Rp 150.000," ujarnya.

Saat tersangka menyerahkan sabu itu, sambung Thommy, Petugas yang menyamar langsung meringkusnya. Di saat bersamaan petugas yang memantau tak jauh dari lokasi turut membantu mengamankan LD.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sabu yang dijualnya kepada pembeli itu dibelinya dari Panjul warga Jalan Balai Desa Gang Rambe, Marindal 2. LD juga mengakui sudah 1 pekan bekerja mengambil dan menerima, lalu mengedarkan sabu kepada pembeli," ungkapnya.

Kasatres Narkoba melanjutkan, tersangka berikut barang bukti plastik klip berisi sabu aeberat 1,38 gram dan uang tunai Rp 150.000 hasil penjualan sabu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka yang sudah masuk TO kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru