Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 Juli 2025

Penggerebekan di Perumahan DL Sitorus, 3 Pelaku Narkoba Ditangkap

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 04 Juni 2025 11:32 WIB
418 view
Penggerebekan di Perumahan DL Sitorus, 3 Pelaku Narkoba Ditangkap
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Ketiga tersangka inisial TN, DS dan AW dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (1/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Petugas Sat Resnarkoba menggerebek salah satu rumah di Perumahan DL Sitorus Jalan Pdt J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (1/6/2025) sore.

Informasi didapat dari penggerebekan itu, seorang wanita inisial TN (24) dan dua pria inisial DS (22) dan AW (30) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Rabu (4/6/2025), mengatakan ketiga tersangka ditangkap didalam rumah Perumahan DL Sitorus Jalan Pdt J.Wismar Saragih.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Pdt J Wismar Saragih sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga:

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut dan menemukan ketiga tersangka sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang handphone masing- masing.

Tim Opsnal lalu memerintahkan ketiganya untuk tetap diam di tempat duduk tersebut. Selanjutnya petugas disaksikan pemerintah setempat menggeledah rumah tersebut. Lalu ditemukan barang bukti di dalam kamar tidur, tepatnya di bawah tempat tidur ada 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket sabu seberat 12,43 gram. Tidak hanya itu ditemukan juga 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi seberat 2,85 gram.

Lanjut Kasat, setelah diinterogasi ketiganya mengakui sebelum ditangkap ada menggunakan narkoba jenis sabu dan di handphone masing-masing ada ditemukan bukti transaksi narkoba. Lalu ketiga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Jonny. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru