Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Edarkan Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 04 Juni 2025 14:08 WIB
128 view
Edarkan Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka inisial NFN dan barang bukti sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Edarkan narkotika jenis sabu, pria inisial NFN (28) diamankan polisi di depan salah satu kos-kosan di Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (1/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi diperoleh, NFN warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Rabu (4/6/2025).

Jonny menjelaskan, tersangka diamankan saat berdiri di salah satu kos-kosan di Jalan Setia Negara dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan badan tersangka itu kata Jonny, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dari kantong depan sebelah kirinya, 1 unit handphone merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kanannya dan uang Rp.259.000 dari kantong belakang sebelah kanannya," sebutnya.

Kasat juga menambahkan, tersangka sendiri mengakui barang haram itu miliknya usai diinterogasi petugas dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Tersangka tengah jalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba. Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Jonny. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru