Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Aniaya Istri Hingga Terluka, Sang Suami Tak Berkutik Dibekuk Polisi dari Kediamannya

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 05 Juni 2025 17:49 WIB
123 view
Aniaya Istri Hingga Terluka, Sang Suami Tak Berkutik Dibekuk Polisi dari Kediamannya
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku KDRT saat diamankan petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Rabu (4/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Aniaya istri tersendiri hingga terluka, pria inisial AHS tak berkutik saat ditangkap polisi dari kediamannya di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (4/6/2025) siang.

AHS yang merupakan suami korban diamankan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Darwin P Siregar bersama anggota.

AHS diamankan petugas unit PPA dirumahnya yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (4/6/2025) siang.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (5/6/2025), menjelaskan KDRT tersebut terjadi di rumah pelaku AHS di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Senin (28/4/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Awalnya sebelum kejadian itu, pelapor/korban inisial SYC (44) bersama pelaku dan anak-anak mereka sedang berada di rumah mereka (TKP), Senin (28/4/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian tiba-tiba pelaku marah-marah tidak jelas kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata makian.

Baca Juga:

Korban lalu menjawab dengan berkata," Ya udahlah kalau memang aku banyak kurangnya, ayah maunya apa?" Pelaku menjawab dengan nada keras," Kau maunya apa? Memang anjing kau," sebut pelaku sambil mengambil satu buah kursi plastik warna hijau lalu melemparkannya kepada korban sehingga mengenai bagian lengan sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka memar dan bengkak.

Tidak hanya, selanjutnya pelaku mendatangi korban lalu memukul bagian pelipis kepalanya menggunakan tangan yang terkepal secara berulang kali hingga membuat bagian pelipis kepala korban bengkak. Setelah itu pelaku pergi ke dapur dan tidak berapa lama pelaku kembali dari dapur sudah memegang 1 bilah pisau dapur di tangan sebelah kanannya sambil mengarahkan ujung bilah pisau tersebut kepada korban dan berkata," Menjawab lagi kau.. nanti ku bunuh kau ya.. Mau siapapun yang datang membela kau dan ikut campur urusanku denganmu, ku bunuh orang itu," ancam nada keras dari pelaku waktu itu.

Mendengar keributan korban dan pelaku sehingga spontan mengundang perhatian warga, sehingga ketua RT beserta warga mendatangi rumah tersebut lalu melerai pertengkaran keduanya. Pelaku pun dibawa ketua RT dengan petugas dari Polsek Siantar Martoba untuk ditenangkan.

Merasa tidak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi : No: LP/B/225/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dikuatkan hasil Visum Et Repertum (VER), petugas unit PPA Sat Reskrim bersama tim menangkap pelaku dirumahnya kemudian diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Lanjut Kasat menambahkan, pelaku saat ini sudah di tahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar untuk diproses. Atas perbuatannya itu dipersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru