Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Dua Pelaku Curat di SD RK 6 Santo Yosef Medan Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 07 Juni 2025 10:52 WIB
502 view
Dua Pelaku Curat di SD RK 6 Santo Yosef Medan Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Diapit: Kedua pelaku curat diapit petugas sewaktu diamankan di Polsek Siantar Martoba, Selasa (3/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Dua pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial RR (18) dan DSM (21) ditangkap polisi usai melancarkan aksi pencurian di SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba."

Informasi diperoleh, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tinggal di Kota Pematangsiantar itu diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dari Jalan Rakutta Sembiring, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:

Keduanya ditangkap setelah, Jarismen Paulinus Hutahuruk (57) selaku Kepala SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan membuat laporan polisi: No : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2025.

"Dari laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan 2 pelaku berhasil kita tangkap. Sementara dua lagi kabur dan sedang masih diburu," ucap Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan Restu, dari pengakuan keduanya mengakui melancarkan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kabur (masih diburu) di SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

"Dari kedua pelaku kita amankan dua buah kursi plastik. Atas perbuatannya keduanya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana sebagaimana pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelum kejadian itu, pelapor Jarismen Paulinus Hutahuruk selaku Kepala SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Jumat (16/5/2025) bertanya kepada saksi-saksi yakni security dan petugas kebersihan sekolah soal keberadaan kursi-kursi yang di aula dan memperjelas atau ada di ruangan kelas.

Mendengar itu, lalu saksi-saksi dan pelapor menuju ruangan kelas untuk untuk mengecek, namun kursi tersebut tidak ditemukan. Merasa ada kecurigaan, lalu pelapor dan saksi-saksi mengecek (membuka) rekaman CCTV sekolah dan ternyata setelah dicek diketahui bahwa pada hari, Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian kursi plastik dari aula sekolah sebanyak 173 buah.

Akibat kejadian itu, SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian sebesar Rp. 25.950.000 dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum berlaku. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru