Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tembung

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 07 Juni 2025 17:51 WIB
165 view
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Tembung
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu berinisial SSR diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (7/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial SSR (39) warga Jalan Letda Sujono Gang Surya Pancasila, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tersangka yang dibekuk petugas di Jalan Bersama Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung itu turut disita sejumlah paket sabu dan uang tunai.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawaladanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Bersama Gang Seram sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Dengan adanya informasi tersebut petugas menyamar sebagai pembeli dan menemui target operasi (TO) untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu," ujarnya.

Baca Juga:

Saat tersangka menyerahkan sabu sambung Thommy, petugas yang menyamar langsung menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada SSR. Di saat bersamaan petugas yang menyamar dan memantau tak jauh dari lokasi langsung membekuk tersangka.

"Saat digeledah, dari genggaman tangannya juga ditemukan 2 plastik klip sabu. Tersangka yang diinterogasi mengakui narkoba itu miliknya dan mau dijual. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu dengan total berat keseluruhannya 0,46 gram dan uang Rp 50 ribu langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 1 minggu menjual narkoba. Sabu tersebut diakui tersangka dibelinya dari Bayu di Jalan Pancasila dan mendapat keuntungan Rp 120 ribu dari hasil penjualan narkoba.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru