Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Mencoba Kabur, Tersangka Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 09 Juni 2025 21:09 WIB
206 view
Mencoba Kabur, Tersangka Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk
(Foto/Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka penggelapan mobil Rinal diamankan di Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (6/6/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan mobil berinisial ADS alias Rinal (33).

Tersangka diamankan petugas tak jauh dari kediamannya di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (6/6/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Senin (9/6/2025), menjelaskan dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios warna putih BK 1501 FS tersebut terjadi di rumah pelapor/korban Timotius Sihotang (61) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (28/5/2025) pagi.

Baca Juga:

Awalnya tersangka pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung, Sabtu (24/5/2025) malam.

Korban pun meminjamkan mobilnya dan membuat surat perjanjian pada hari, Selasa (27/5/2025) tersangka akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil tersebut.

Baca Juga:

Selanjutnya tersangka membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, tersangka kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut, karena kunci mobil tersebut tertinggal didalam mobil, sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.

Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, korban menghubungi tersangka melalui handphone untuk memastikan keberadaan mobilnya, dan dijawab tersangka masih di jalan.

Hingga Rabu, mobil tak kunjung dikembalikan dan korban mencek GPRS mobilnya dan ternyata sudah tidak aktif.

Merasa curiga, korban kembali menghubungi tersangka, Kamis (29/5/2025), tetapi tidak bisa dihubungi.

Merasa mobilnya diduga digelapkan, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Mei 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi, Kasat Reskrim memerintahkan petugas Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.

"Saat hendak kita tangkap tersangka pelaku dari rumahnya mencoba kabur menaiki sepeda motor. Namun saat itu sepeda motor kehabisan bensin dan berhasil diamankan petugas di Jalan D.I Panjaitan tak jauh dari kediamannya," jelasnya.

Lanjut Kasat, setelah diinterogasi tersangka mengaku mobil korban yang digelapkannya berada di Jalan Melur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Petugas bersama tim kemudian mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios warna putih milik korban. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

" ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana," pungkas Sandi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru