Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Medan Maimun

Roy Surya D Damanik - Selasa, 10 Juni 2025 14:39 WIB
127 view
Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Medan Maimun
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu, DA diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (10/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil, Kecamatan Medan Maimun.

Dari tangan tersangka yang berinisial DA (32) warga Jalan Eka Bakti, Kecamatan Medan Johor itu turut disita sejumlah barang bukti diantaranya plastik klip berisi sabu dan uang tunai.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkobanya, AKBP Thommy Aruan, Selasa (10/6/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya penjual narkotika Jalan Brigjend Katamso Gang Adil.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DA dengan terlebih dahulu melakukan undercover buy/penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka," ujarnya.

Baca Juga:

Thommy menambahkan, saat digeledah, petugas menemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,12 gram, 1 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," katanya dengan tegas.

Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan dan interograsi, tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Dia juga mendapatkan upah sebesar Rp 30.000 dari hasil penjualan narkoba untuk 1 gram.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru