Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Diduga Curi Uang Rp130 Juta, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Leo Bastari Bukit - Rabu, 11 Juni 2025 19:29 WIB
327 view
Diduga Curi Uang Rp130 Juta, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Tuntungan
(Foto Dok/Polsek Medan Tuntungan)
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial DP (26), warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, atas dugaan tindak pidana pencurian uang.
Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial DP (26), warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, atas dugaan tindak pidana pencurian uang milik rekannya sendiri senilai Rp130 juta.

Penangkapan dilakukan, Rabu dini hari (11/6/2025) pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Pintu Air IV Gg Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, setelah polisi menerima laporan dari korban, A Pinem (49), seorang pedagang asal Jalan Irigasi V, Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat pelapor dan pelaku tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani.

Baca Juga:

Baca Juga:

Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor tidur sementara pelaku masih terjaga. Ketika pelapor bangun pada pukul 18.30 WIB, pelaku sudah tidak ada di tempat.

"Setelah itu, pelapor mengecek saldo rekeningnya di ATM dan mendapati dana tabungannya telah berkurang Rp130 juta. Pelaku diketahui telah memblokir kontak pelapor dan tidak bisa lagi dihubungi," jelas Iptu Syawal, Rabu (11/6/2025).

Menurut informasi yang dihimpun dari teman pelaku, handphone milik pelaku telah ditebus dan pelaku sempat mengaku "baru menang slot". Di hari yang sama, pelaku sempat mentransfer Rp95 juta ke rekening pelapor. Namun, hingga tanggal 2 Juni 2025, sisa uang Rp35 juta tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan SH, langsung melakukan penyelidikan, memeriksa TKP, saksi-saksi, dan CCTV.



"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumah temannya. Barang bukti yang disita adalah satu unit handphone merek Infinix warna biru doff," lanjut Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot sebesar Rp25 juta dan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp15 juta.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi: LP/B/224/VI/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru