Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Miliki Sabu 1,32 Gram, Seorang Pria Diringkus Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 12 Juni 2025 18:05 WIB
153 view
Miliki Sabu 1,32 Gram, Seorang Pria Diringkus Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Miliki sabu, seorang pria inisial TBB (48) ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (12/6/2025), mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka alias Timbul sedang duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.

Baca Juga:

Kemudian kata Kasat menerangkan, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bukti diamankan dari kantong celana belakang sebelah kanan milik tersangka ada uang sebanyak Rp. 215.000. Sementara di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit handphone merk Oppo dan di dalam kamar tidur di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket sabu seberat 1,32 gram.

Usai diinterogasi tersangka, mengaku menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya cara membeli dari seorang laki-laki suruhan temannya berinisial H.

Baca Juga:

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki-laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru