Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Empat Tersangka Pengedar Ditangkap di Sibuhuan Julu, 96,18 Gram Sabu dan Ganja Disita

Robert Nainggolan - Kamis, 12 Juni 2025 21:40 WIB
442 view
Empat Tersangka Pengedar Ditangkap di Sibuhuan Julu, 96,18 Gram Sabu dan Ganja Disita
foto : dok/Ps Kasubsi Penmas Polres Palas.
Keempat tersangka, SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39) dalam kasus peredaran narkotika di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun. Selasa (10/6/2025)
Sibuhuan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 96,18 gram dan ganja seberat 0,73 gram.

Baca Juga:

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di belakang warung kopi di desa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba bersama KBO Ipda Eben Pakpahan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat target terlihat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keempat tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AH. AH merupakan warga Padang Lawas dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Iptu Parlin.

Ia menambahkan, pencarian terhadap AH sudah dilakukan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah Polres lain serta Polda Sumut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, satu kotak rokok, empat unit HP Android, serta uang tunai Rp520 ribu.

"Dari TSH, kami juga menemukan satu paket ganja seberat 0,73 gram bruto yang disembunyikan di dalam helm," tambahnya.

Keempat tersangka dan berkas perkaranya segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Parlin menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan memberikan informasi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru