Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Polisi Ringkus Bandar Sabu dan 2 Anggotanya di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 14 Juni 2025 19:36 WIB
121 view
Polisi Ringkus Bandar Sabu dan 2 Anggotanya di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tiga tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (13/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (13/6/2025) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Informasi diperoleh, petugas pertama kali menangkap seorang bandar sabu berinisial JBSS (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Sementara dua lagi anggotanya, D (32) warga Huta IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan DS (46) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

"Ketiganya kita tangkap dari lokasi berbeda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Sabtu (14/6/2025).

Jonny menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat di parkiran Nadia Hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Mendapatkan informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Jonny bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JBSS di halaman hotel, Jumat (13/6/2025) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

"Dari tersangka barang bukti di dekat kakinya ada 1 paket sabu dibungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celana dan 1 unit handphone merk Redmi di tangannya," jelasnya.

Usai diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah itu, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya 1 plastik warna hitam berisi 3 paket sabu dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 timbangan digital.

Pengakuan JBBS kepada petugas, sabu itu miliknya diperoleh dari laki-laki panggilan S yang tidak diketahui alamatnya dan handphone S tidak aktif. JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anggotanya D dan DS di wilayah Kabupaten Simalungun.

Mendengar itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap DS di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama sejumlah barang bukti, yakni 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 unit handphone merk Oppo serta uang Rp735.000.

Tidak berapa lama kemudian, D juga berhasil diringkus petugas di Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp30.000 dan 1 unit handphone merk Samsung.

Lanjut Kasat menerangkan, DS dan D mengaku anggota JBBS untuk menjual sabu dengan sistem apabila sabu terjual, baru diberikan pembayaran. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Total barang bukti sabu seberat 29,68 gram disita dari ketiga tersangka. Hingga saat ini ketiganya sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru