Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Agustus 2025

Polrestabes Medan GSN di Jalan Brigjen Katamso, Seorang Bandar Sabu Diringkus

Roy Surya D Damanik - Minggu, 15 Juni 2025 16:26 WIB
300 view
Polrestabes Medan GSN di Jalan Brigjen Katamso, Seorang Bandar Sabu Diringkus
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dan anggotanya berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial DW di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun Sabtu (14/6/2025).
Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun Sabtu (14/6/2025).

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang jadi Target Operasi (TO) berinisial DW (26) yang saat itu berupaya melarikan diri. Dari tersangka turut disita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025) mengakui kawasan ini sebelumnya sudah pernah digerebek. Karena setiap daerah yang digerebek berstatus dalam pengawasan, sehingga kembali dilakukan penggerebekan begitu mendapatkan informasi praktek serupa kembali ditemukan.

Baca Juga:

"DW yang diduga bandar narkoba di Gang Nasional merupakan TO kita yang dalam beberapa pekan terakhir terus diburu. Dari tersangka disita 4 bungkus paket sabu siap edar, bong, puluhan mancis kosong dan lainnya. Saat ini Satres Narkoba sedang memburu jaringan pelaku yang lain, khususnya yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada tersangka," kata Thommy dengan tegas.

Satres Narkoba lanjut Thommy, tidak akan berhenti sampai di pelaku saja, ini komitmen sesuai perintah dari Bapak Kapolrestabes Medan untuk memberantas narkoba yang ada di Kota Medan, mulai dari level bawah hingga level atas.

Baca Juga:

"Dalam penggerebekan ini terdapat beberapa orang yang ditangkap saat akan membeli narkoba kepada tersangka. Mereka yang ditangkap nantinya akan didalami terlebih dahulu keterangannya sebelum akan dilakukan proses rehabilitasi. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru