Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

2 Residivis Curanmor di Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Minggu, 15 Juni 2025 16:56 WIB
291 view
2 Residivis Curanmor di Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
2 residivis curanmor diamankan di Polsek Perdagangan beserta barang buktinya, Minggu (15/06/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Simalungun tak berkutik ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial JP (20) dan RZ (34) merupakan residivis.

"Kedua tersangka ini adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian serupa. Namun, mereka kembali mengulangi perbuatannya, sehingga kami harus bertindak tegas," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (15/06/2025).

Ia menjelaskan, sindikat curanmor ini terbukti bertanggung jawab atas tiga kasus pencurian sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari sebulan, dengan total kerugian mencapai Rp 64 juta.

Baca Juga:

"Modus operandi mereka sangat terorganisir, mulai dari pemilihan target, eksekusi pencurian hingga penjualan barang hasil kejahatan," ujarnya.

Verry menerangkan, aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu Siti Asiyah (44) kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox BK 2233 TBZ yang diparkir di depan Klinik Kecantikan Star, Kelurahan Perdagangan III Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Pencurian kedua berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Korbannya bernama Tasya Evina Sari (24). Ia mendapati sepeda motor Honda CRF 150 BK 5824 TYB miliknya hilang dari teras rumah di Huta III Keramat Kuba, Nagori Perdagangan II.

Kasus ketiga terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 08.37 WIB. Korbannya Nelli Sinaga (40). Dia kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6882 TAJ yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Nenas, Kelurahan Perdagangan III.

"Kami melakukan analisis terhadap ketiga kasus ini dan menemukan kesamaan modus operandi. Dari keterangan saksi dan CCTV yang ada, kami mulai mencurigai dua orang yang sering berkeliaran di lokasi-lokasi pencurian," ucap Verry.

Setelah proses penyelidikan yang intensif, sambungnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

"Kami berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan yang berarti. Yang mengejutkan, motor Honda Supra X 125 milik korban terakhir masih berada di tempat tersebut karena belum sempat mereka jual," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, sebut Verry, kedua tersangka mengaku melakukan ketiga pencurian tersebut dengan pembagian peran yang jelas. JP berperan sebagai pelaksana utama, sedangkan RZ berperan sebagai koordinator dan penjual barang hasil kejahatan.

"Dari pencurian motor Yamaha Aerox, mereka meraup keuntungan Rp 7 juta setelah menjualnya kepada penadah yang belum teridentifikasi. Untuk pencurian motor Honda CRF 150 mereka juga menghasilkan Rp 7 juta yang dibagi dengan seorang rekan lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Nelli Sinaga berhasil diamankan dalam kondisi utuh karena belum sempat dijual," kata Verry.

Saat ini, sebutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah menjalani proses penyidikan di Polsek Perdagangan. Mereka akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, mengingat status mereka sebagai residivis, kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis yang lebih berat.

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. File perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru