Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Pembunuh Centeng Kebun di Silangkitang Terancam 15 Tahun Penjara

Rudi Afandi Simbolon - Senin, 16 Juni 2025 17:08 WIB
133 view
Pembunuh Centeng Kebun di Silangkitang Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Perlihatkan Barang Bukti: Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang Rogantina Ginting memperlihatkan Gancu dan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan penjaga kebun di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Senin (16/6/2025).
Kotapinang(harianSIB.com)

Sup alias SS (39) warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap penjaga kebun (centeng) kebun, Anto alias Tomok (59) warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua.

Pria yang pernah bekerja di kebun yang sama dengan korban itu pun disangkakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:

"Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim, AKP Endang Rogantina Ginting didampingi Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiyah, dan sejumlah PJU dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).

Dijelaskan, penyidik sudah memintai keterangan sembilan saksi, termasuk istri korban dan kepala dusun setempat. Selain itu kata dia, sejumlah barang bukti milik korban juga telah diamankan, yakni dompet warna biru, Hp android, sepasang sendal, celana panjang, kemeja, dan topi serta dari tersangka berupa senapan angin milik korban, gancu, Hp Nokia, sepeda motor Supra Fit, dan satu kartu Hp.

Baca Juga:

"Motifnya, tersangka nekad melakukan aksi itu karena sakit hati dimarahi oleh korban saat kedapatan mencuri TBS kelapa sawit dari kebun yang dijaga korban. Berdasarkan hasil otopsi, terdapat sejumlah luka tusukan pada bagian dada, lengan kanan, pipi kanan, dan dahi korban," kata Kasat.

Diceritakan, tersangka nekad menghabisi nyawa korban, hanya gara-gara kesal ditegur dengan nada kasar saat kepergok mencuri (meninja) TBS kelapa sawit. S alias Scatter warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, tega menghabisi nyawa seorang centeng (penjaga) kebun, Anto alias Tomok (59) warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, yang merupkan mantan rekan kerjanya.

Usai menghabisi nyawa Anto di areal kebun kelapa sawit milik Lukito di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, pada Kamis (12/6/2025) sore, tersangka kemudian menutupi jasad pria paruh baya itu menggunakan potongan pelepah kelapa sawit yang sudah kering. Mayat korban ditemukan keluarga dan warga, pada Jumat (13/6/2025) sore.

Berbekal penemuan mayat tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pada Sabtu (14/6) siang, Sat Reskrim Polres Labusel akhirnya berhasil mengungkap peristiwa itu dan menangkap pelaku. S ditangkap polisi di kediamannya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru