Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Durian

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 17 Juni 2025 11:15 WIB
161 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Durian
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga R (38) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Selasa (10/6/2025), di Mapolres Tebingtinggi.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial R (38), Selasa (10/6/2025), di kawasan Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (17/6/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria pengangguran itu bermula saat petugas melakukan patroli rutin ke wilayah Jalan Prof Dr Hamka dan melihat gerak-gerik R yang mencurigakan.

Tanpa berlama-lama, petugas langsung mendekati pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,76 gram, 1 pipet berbentuk runcing, sejumlah plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu," ujarnya.

Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan ke para pemesan.

Namun, lanjutnya, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan Tim Sat Resnarkoba Polres.

Kasi Humas pun mengutarakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap bentuk kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"R akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202