Toba
(harianSIB.com)
Larikan anak perempuan dibawah umur, seorang pria asal daerah Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba ditangkap
Polres Toba di Pekanbaru Provinsi Riau.
Pria berinisial HP (25) tahun ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Toba di salah satu kos - kosan yang ada di ibukota Provinsi Riau.
Baca Juga:
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir kepada wartawan, Rabu (18/6/2025) membenarkan bahwa Sat Reskrim menangkap seorang pria terduga pelaku kasus tindak pidana melarikan anak perempuan dibawah umur.
Kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban, yang menyadari anaknya tidak pulang ke rumah.
Baca Juga:
"Orang tua korban melapor setelah anaknya tidak kembali ke rumah dan tidak bisa dihubungi. Setelah penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa korban berada di Kota Pekanbaru bersama seorang pria," terangnya.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Toba yang di pimpin oleh Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli beserta 6 personel Tim Jatanras Polres Toba langsung bergerak cepat berangkat menuju Kota Pekanbaru Riau.
Setiba di Pekanbaru, Tim Opsnal Polres Toba langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polresta Pekanbaru Polda Riau.
Pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Toba bersama Tim Opsnal Polresta Pekanbaru melakukan pencarian ke rumah kost yang berada di Jalan Jend A. Yani Pekanbaru dan akhirnya ditemukan pria HP bersama korban wanita berusia 15 tahun sedang berada di dalam kamar kos kosan.
Oleh tim melakukan penangkapan dan mengamankan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan mengamankan satu unit sepeda motor, 3 telepon seluler dan 1 dompet.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Toba untuk proses lebih lanjut. (**)
Editor
: Wilfred Manullang