Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

Operasi Antik 2025, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Seirampah

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 18 Juni 2025 19:26 WIB
342 view
Operasi Antik 2025, Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Seirampah
(Foto: Dok/ Polres Sergai)
Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di Seirampah, Minggu (15/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2025. Keduanya ditangkap di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (15/6/2025).

Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya kedua tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Dusun 3 Desa Seirejo, Kecamatan Seirampah, dan D alias B (40), warga Dusun 3, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun 3, Desa Firdaus, kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh laporan Babinsa setempat.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba, bersama Babinsa melakukan patroli dan menemukan 2 orang pria mencurigakan yang sedang duduk di bawah pohon.

"Saat hendak digeledah, kedua pria tersebut melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya," ujarnya kepada harianSIB.com, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:

Dari tangan AP ditemukan dompet kecil yang berisi 2 plastik klip sedang berisi sabu. Sedangkan dari D alias B, ditemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam ponsel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket klip kecil sabu seberat bruto 5,94 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 pipet skop, 1 unit ponsel, 1 bal plastik kosong dan 1 plastik kosong ukuran besar

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru