
PAN Diminta Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonakt
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH ,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, Kamis ( 19/6/2025 ) mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan yang mengalami kehilangan 1 unit HP dan 3 buah gelang emas Sabtu (12/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
"Dan korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung yg mengalami kehilangan 1 unit Laptop, 1 unit HP ,1 buah Ketam dan 1 buah celengan yg berisi uang kurang lebih Rp.1.000.000, Minggu (13/5) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kompol Daulat, korban lainnya Sumisti warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP miliknya di Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
"Saat pelaku beraksi, korban Sumisti terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil Hpnya, sontak korban teriak maling. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IMS (26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak," ucapnya.
Modus pelaku, sambung Kompol Daulat, pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yg menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban
"Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di 3 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP-TKP yang ada," jelas Kapolsek Patumbak.
Sebutnya, dari pengakuan pelaku, hasil dari pencurian digunakan untuk membeli baju kaos, sepatu serta topi dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus berfoya-foya bersama temannya.
"Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya positif narkoba," tegasnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah baju kaos hitam dan 1 buah topi serta 1 pasang sepatu yg di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," pumgkasnya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonakt
Aekkanopan(harianSIB.com)Seorang pria berinisial AMN (24), warga Dusun Sukamulia, Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labu
Jakarta(harianSIB.com)Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem oleh DPP Partai NasDem, se
Medan(harianSIB.com)Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan dilempari bom molotov oleh sekelompok remaja yang diduga geng motor dengan men
Tangerang(harianSIB.com)Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijaga ketat oleh TNI pasca adanya aksi penjarahan oleh massa pada Ming