Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Marelan Yang Masuk TO

Roy Surya D Damanik - Kamis, 19 Juni 2025 15:08 WIB
100 view
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Marelan Yang Masuk TO
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar narkoba berinisial S alias D berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (19/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu yang masuk target operasi (TO) saat penyergapan di seputaran Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan tersangka berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya Pasar IV Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Kamis (19/6/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap S alias D berawal laporan dari informan terkait adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota kita dengan melakukan penyelidikan sekaligus menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah sabu dipesan, petugas menuju ke Gang Bilal dan bertemu dengan TO kita. Saat sabu diserahkan, petugas yang menyamar langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," terangnya.

Baca Juga:

Lanjut diinterogasi, tersangka mengakui sabu yang dimilikinya milik dia dan akan dijualnya kembali. Dari barang bukti 1,06 gram yang disita 106 orang terselamatkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru