Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

JPU Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Franky Simarmata - Senin, 23 Juni 2025 21:42 WIB
52 view
JPU Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Terdakwa AS meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaaan tuntutan jaksa pada sidang di PN Kisaran, Senin (23/6/2025).
Asahan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus perdagangan sisik trenggiling yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agus Tri Ichwan dan Era Husni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Yanti Suryani Siregar SH.MH, Hakim Anggota, Irse Perima SH dan Orsita Hanum SH, MH, dihadiri panitera, serta penasehat hukum terdakwa AS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS, pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ditambah denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara," ucap JPU Era Husni dalam sidang tersebut.

Disebutkan Era Husni lagi, bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:

Sidang dilanjutkan pekan depan, 30 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa AS.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap dalam Operasi Gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada 11 November 2024 lalu, dengan penyitaan sisik trenggiling sebesar 1,2 ton di Kisaran. Selain terdakwa AS ada tiga orang lainnya yang terlibat dan merupakan oknum aparat penegak hukum dan telah menjalani tuntutan terpisah di Pengadilan Negeri Militer Medan. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan anggota Polri dari Polres Asahan masih dalam tahap proses persidangan usai ditetapkan tersangka oleh LHK Wilayah Sumatera dan saat ini mengajukan praperadilan di PN Kisaran.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru