Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Cucu Bunuh Nenek Kandung di Bangkalan, Diduga Mabuk Sabu!

Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 14:54 WIB
185 view
Cucu Bunuh Nenek Kandung di Bangkalan, Diduga Mabuk Sabu!
Foto: Kamaluddin/detikJatim
Cucu di Bangkalan yang aniaya neneknya hingga meninggal.
Jakarta(harianSIB.com)

Seorang pemuda berinisial RF (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya neneknya hingga tewas di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan aksi brutal tersebut.

Baca Juga:

"Motif penganiayaan ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Hendro, Selasa (24/6), dikutip dari CNNIndonesia.

RF, yang merupakan warga Desa Palengiran, diketahui menganiaya nenek kandungnya, N (80), hingga meninggal dunia pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi oleh korban, terutama saat dirinya kerap pulang malam.

Baca Juga:

Menurut keterangan polisi, saat kejadian RF baru saja tiba di rumah dan langsung ditegur oleh sang nenek. Namun, teguran itu dibalas dengan kekerasan. RF memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga jatuh, lalu menginjak kepala korban menggunakan tumit hingga sang nenek meninggal dunia di tempat.

Lebih lanjut, RF mengakui kepada polisi bahwa sehari sebelum kejadian, ia telah mengonsumsi sabu. "Pada pagi hari sebelum kejadian, pelaku mengaku menggunakan narkoba jenis sabu," kata Hendro.

Polisi kini menahan RF untuk proses hukum lebih lanjut dan mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.


Saat penganiayaan terjadi, Hendro bilang RF dan neneknya sedang ngobrol di teras rumah. Namun di tengah obrolan berlangsung, si cucu itu tiba-tiba emosi karena ada kata-kata sang nenek yang dituduh telah menyinggung dirinya.

"Dari sana penganiayaan itu terjadi, hingga korban tewas," kata Hendro.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku RF menyerahkan diri dan diamankan anggota Polsek Tanjung Bumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus penganiayaan oleh cucu terhadap neneknya sendiri akibat pengaruh narkoba ini, harus menjadi perhatian semua pihak. Selain itu, dia mengaku telah menginstruksikan kepada jajaran untuk mengusut secara tuntas jaringan pengedar narkoba di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru